faq:2022:06:14:000159005_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk bpjs ketenaga kerjaan itu perpajakannya ketika pencairan kan ya ? berarti masuk ke harta ketika sudah dicairkan, kalau belum dicairkan tidak perlu memasukan ke harta ?
Jawaban
aspek pemajakannya ketika dicarikan, ketika belum dicairkan maka tidak perlu dimasukan ke harta di spt tahunan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000159005_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion