faq:2022:06:14:000158927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau SPT Tahun 2014 harta WP sudah dilaporkan lengkap, namun di SPT tahun 2015, WP lalai tidak lapor semua hartanya, dan ketahuan sama AR nya. Diarahkan sama AR nya untukikut PPS. Kalau WP tidak ikut PPS atas harta 2015 nya itu, nanti dia kena sanksi seperti di pasal 9 pmk 196/2021 gak? (atau itu cuma kebijakan 2)?
Jawaban
Pasal 9 merujuk ke pasal 5 yg mana cuma buat kebijakan 2. WP udh ikut TA, kalau ada harta yang masih kurang diungkap bisa kena sanksi Pasal 43 PMK-165/PMK.03/2017
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000158927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion