faq:2022:06:14:000158908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan menerima komisi penjualan tanah sbg perantara, dikenakan pajak apa? ini masuk penghasilan lain2 perusahaan kak? masuknya di pajak terutang tahunan? perusahaan saya perantara saja dpt komisi, bukan bidang konstruksi/perumahan
Jawaban
Perusahaan ngasih jasa perantara penjualan tanah, dapat komisi. di PMK 141 th 2015 ada jasa perantara dan/atau keagenan. PPh 23, sepanjang termasuk jenis jasa di PMK tsb
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000158908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion