faq:2022:06:14:000158904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aturan kalo telat buat faktur kena sanksi, lalu kalo telat apakah pembeli bisa kreditkan?
Jawaban
Ketentuan pembuatan faktur di per-03/2022, sanksi telat di pasal 14 UU KUP sttd UU CIKA. Kalo telat buat faktur, pembeli bisa kreditkan sepanjang fp dibuat tidak melebihi 3 bulan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000158904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion