User Tools

Site Tools


faq:2022:06:14:000158904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Aturan kalo telat buat faktur kena sanksi, lalu kalo telat apakah pembeli bisa kreditkan?


Jawaban

Ketentuan pembuatan faktur di per-03/2022, sanksi telat di pasal 14 UU KUP sttd UU CIKA. Kalo telat buat faktur, pembeli bisa kreditkan sepanjang fp dibuat tidak melebihi 3 bulan

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F R​ K O​ E
G Z X P​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G F V L P
 
faq/2022/06/14/000158904_1234.txt · Last modified: (external edit)