faq:2022:06:14:000158881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan menggunakan jasa angkutan plat kuning, fp kode berapa?
Jawaban
Untuk jasa angkutan umum sesuai aketentuan UU HPP sekarang sudah tidak masuk ke Non JKP lagi, berdasarkan siaran pers kemenkeu no SP-39/2022 masuknya dalam kategori dapat fasilitas dibebaskan (kode fp 08). Namun untuk aturan turunan dari UU HPP memang belum ada, teknisnya boleh konfirmasi KPP.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000158881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion