faq:2022:06:14:000158838_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP masa okt 2021 baru dapat, masih bisa dikreditkan kak?
Jawaban
Penerbitan FP oleh PKP Penjual sudah sesuai (saat seharusnya dibuat FP memang Okt 21). Hanya masalah telat terima FP saja oleh PKP Pembelinya.. Sepanjang sesuai ketentuan bisa dikreditkan, silakan bisa dikreditkan di Okt 21, atau 3 masa setelahnya.. Apabila sudah dilapor SPTnya,silakan dibetulkan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/14/000158838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion