User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000159524_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan saya bergerak di jasa pengangkutan barang menggunakan dump truck dan ber plat kuning, dengan peraturan baru apakah kami wajib pkp jika omset sudah di atas 4.8m? apakah wajib kena ppn? kami punya surat ijin jasa angkutan darat


Jawaban

Jasa angkutan plat kuning dulu masuknya jasa angkutan umum sekarang merupakan JKP namun mendapat fasilitas bebas PPN (berdasarkan Siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022). Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih detail untuk teknis. Kemudian yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M L W H
M G Y B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J T M F
 
faq/2022/06/13/000159524_1234.txt · Last modified: (external edit)