User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000159515_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada npwp di th 2020 dg status Non Efektif Npwp saya baru aktif tahun 2022 ini, tetapi saya ada usaha di 2021, apakah sy hrs lapor spt 2021 dan membayar pph atas omset saya di tahun tsb atau ikut pelaporan tahun depan dn membayar pph utk thn ini sj? Kalau secara nyata dia ada usaha di 2021, artinya seharusnya dia udah ajukan permohonan pengaktifan sejak 2021, artinya harusnya ya dia lapor penghasilan tsb di SPT 2021 yg jd kewajiban dia kan ya mas/mba?


Jawaban

Betul. Sebenarnya kalau ke aturan, sepanjang tidak memiliki penghasilan di atas PTKP dan tidak memiliki usaha/pekerjaan bebas pada tahun pajak dg status NE (Non Efektif), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan. Jika kondisi Non Efektifnya memenuhi kondisi di Pasal 18 PMK-243/2014 bisa menggunakan ketentuan tersebut. Hanya saja, dia 2021 sudah tidak memenuhi ya, seharusnya sudah aktif sejak 2021 dan untuk aturan detail yang menyebutkan bahwa Non Efektif tidak wajib lapor SPT Tahunan juga tidak ada. J

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ L L​ Q U
O W I Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Z J Y Z
 
faq/2022/06/13/000159515_1234.txt · Last modified: (external edit)