faq:2022:06:13:000158456_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya, untuk perusahaan TBK, setoran PPh 25 nya kan mengacu ke Laporan Keuangan per Quarter, sehingga PPh 25 nya tidak pasti setiap Quarter nya.. Apakah ada kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan nilai Angsuran PPh 25 berdasarkan Laporan Keuangan Quarter nya?
Jawaban
kalau maksudnya laporan keuangan yg disampaikan tiap 3 bulan sesuai yg diatur pmk 215/2018, ga ada kewajiban untuk pemberitahuan terkait nilai pph 25 yg berubah, untuk spt wp yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158456_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion