User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

faktur pajak atas pembelian barang melalui marketplace, pakai fp digunggung apa boleh tanpa mencantumkan alamat lengkap pembeli


Jawaban

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP; b. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X G R W
Y D M P O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W I Y O J
 
faq/2022/06/13/000158444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1