User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158380_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK-59/2022 untuk PPN kan sekarang udah gak pake npwp rekanan lagi, kalo untuk ssp-nya boleh dibuat 1 aja gak?


Jawaban

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran: a.1 (satu) jenis pajak, b.1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan c. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C M᠎ H W V
X​ M A​ L N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T C V M F
 
faq/2022/06/13/000158380_1234.txt · Last modified: (external edit)