faq:2022:06:13:000158380_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-59/2022 untuk PPN kan sekarang udah gak pake npwp rekanan lagi, kalo untuk ssp-nya boleh dibuat 1 aja gak?
Jawaban
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran: a.1 (satu) jenis pajak, b.1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, dan c. 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB, dengan menggunakan 1 (satu) kode akun pajak dan 1 (satu) kode jenis setoran.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158380_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion