User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158342_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph atas transaksi pakai lahan dibayar hasil sawit


Jawaban

dikembalikan ke kontrak/perjanjian, kalau “bagi hasil” saja maka itu bukan objek pot/put, melainkan masuk penghasilan spt tahunan. Namun kalau dari awal kontrak/perjanjiannya sewa, maka dpt dikenakan pph final atas tanah/bangunan. Bila dibutuhkan WP dpt meminta penegasan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q N L I O
Z H S N D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M R D J
 
faq/2022/06/13/000158342_1234.txt · Last modified: (external edit)