faq:2022:06:13:000158342_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph atas transaksi pakai lahan dibayar hasil sawit
Jawaban
dikembalikan ke kontrak/perjanjian, kalau “bagi hasil” saja maka itu bukan objek pot/put, melainkan masuk penghasilan spt tahunan. Namun kalau dari awal kontrak/perjanjiannya sewa, maka dpt dikenakan pph final atas tanah/bangunan. Bila dibutuhkan WP dpt meminta penegasan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158342_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion