faq:2022:06:13:000158330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 26 atas penjualan saham. Jika pembeli sahamnya adalah orang pribadi, apakah OP tsb tetap sebagai pomotong mas mba?
Jawaban
tetep potong ngga si OP nya karena di UU PPh pasal 26 nya pun ga disebut kalo yg jadi objek potput ini apabila yg bayar adalah pemotong. Redaksi UU nya subjek pajak DN
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion