User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158287_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi min, izin mau tanya, Saya ada kontraktual Pemerintah dan saya sebagai Bedahara Pengeluaran, kontrak tersebut berupa Sewa Ruangan Pertemuan 15M dan 400jt Penggunaan Kamar Hotal jadi totalnya 15,4M (dalam satu kontrak), yang ingin saya tanyakan bagaimana pengenaan potong pajak kontraktual tersebut (PPN dan PPHnya) Karena Informasi yang saya dapatkan untuk penggunaan kamar pajak di bayarkan oleh wajib pakan (Penyedia Pekerjaan)


Jawaban

terkait dengan PPh, kalau atas persewaan ruangannya harusnya terutang pph final pasal 4(2) namun kalau untuk kamar ini tidak termasuk dalam pengertian objek pph pasal 4(2) jadi seharusnya yg kamar tidak termasuk. untuk PPNnya selama yg menyerahkan jasanya ini PKP maka terutang PPN, dengan membuat faktur pajak 02 nanti WAPU IP yg memungut PPN sendiri

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y I X V O
Y S U U᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J L​ V L W
 
faq/2022/06/13/000158287_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)