faq:2022:06:13:000158284_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa pengangkutan barang dengan plat kuning apakah ada update peraturan baru, atau tetap sesuai PMK-80/2012 tidak dikenakan PPN?
Jawaban
Untuk jasa angkutan umum ini kan sesuai aturan UU HPP skrg sudah tidak masuk ke non JKP lagi ya dang, kalau berdasarkan siaran pers kemenkeu no sp 39 th 2022 itu masuk dalam kategori dpt fasilitas dibebaskan. Namun untuk aturan turunan dari UU HPP nya memang blm ada dang baru sebatas disebutkan dalam siaran pers saja
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158284_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion