faq:2022:06:13:000158242_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita salah buat nominal SSE untuk PPh Final UMKM Pemotong / Pemungutan atas NPWP Vendor dan sudah di setorkan untuk pembetulannya seperti apa ya prosedurnya? apakah bisa dari pihak kami atau langsung dgn npwp bersangkutan?
Jawaban
Salah nominal, kalo kurang bisa setor lagi, kalo lebih bisa pengembalian PMK 187 th 2015. oleh siapa? berdasarkan aturannya, oleh pihak yg dipotong
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158242_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion