User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158242_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kita salah buat nominal SSE untuk PPh Final UMKM Pemotong / Pemungutan atas NPWP Vendor dan sudah di setorkan untuk pembetulannya seperti apa ya prosedurnya? apakah bisa dari pihak kami atau langsung dgn npwp bersangkutan?


Jawaban

Salah nominal, kalo kurang bisa setor lagi, kalo lebih bisa pengembalian PMK 187 th 2015. oleh siapa? berdasarkan aturannya, oleh pihak yg dipotong

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B K X T
J A M H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N B R X L
 
faq/2022/06/13/000158242_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)