faq:2022:06:13:000158214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, jika wp sudah meninggal, namun npwp masih aktif, untuk pesangon yg dibayarkan sekaligus tetap nantinya dilaporkan sebagai pph final?
Jawaban
betul mba, untuk penghasilan pesangonnya tetap dilaporkan di bagian final
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158214_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion