User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158203_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika WP melakukan pembetulan faktur pajak hanya di bagian alamat, dan saat buat pembetulan SPT status pembetulannya nihil apakah nilai kompensasi di SPT normalnya perlu dicentang lagi?


Jawaban

Jika statusnya nihil maka tidak perlu centang nilai LB normalnya, LB yang diperhitungkan di masa pajak berikutnya adalah nilai LB yang ada di SPT normalnya saja.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D N​ V᠎ D​ M
C Q R I Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N​ E H Q E
 
faq/2022/06/13/000158203_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)