faq:2022:06:13:000158203_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP melakukan pembetulan faktur pajak hanya di bagian alamat, dan saat buat pembetulan SPT status pembetulannya nihil apakah nilai kompensasi di SPT normalnya perlu dicentang lagi?
Jawaban
Jika statusnya nihil maka tidak perlu centang nilai LB normalnya, LB yang diperhitungkan di masa pajak berikutnya adalah nilai LB yang ada di SPT normalnya saja.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158203_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion