Tanya
dear min @kring_pajak . mohon di bantu . saya ada posting pph 23 dan sewa di ebupot unifikasi . ternyata pph sewa nya dari pihak sana yg bayar dan laporkan . bukti potong sewa nya pun saya hapus. tetapi masih muncul terhutang karena sy sudah cetak billing . saat mau lapor tdk bsa . https://twitter.com/ndhrtlaily/status/1535452285056458752 mohon dibantu mas mbak
Jawaban
Secara umum, apabila kita wajib pajak badan yang memberikan penghasilan, seharusnya kita yang melakukan pemotongan dan memberikan bukti potong PPh 23 dan tidak bisa diwakilkan langsung oleh penerima penghasilan atas kewajiban pemotongan tersebut. Beda perlakuan apabila kita bertransaksi dengan instansi pemerintah, oleh karena itu, silakan digali dulu, mengapa “pph sewa nya dari pihak sana yg bayar dan laporkan”? Untuk yang bukti potong tetap terhutang padahal sudah dihapus, coba arahkan WP untu
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion