User Tools

Site Tools


faq:2022:06:13:000158185_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dear min @kring_pajak . mohon di bantu . saya ada posting pph 23 dan sewa di ebupot unifikasi . ternyata pph sewa nya dari pihak sana yg bayar dan laporkan . bukti potong sewa nya pun saya hapus. tetapi masih muncul terhutang karena sy sudah cetak billing . saat mau lapor tdk bsa . https://twitter.com/ndhrtlaily/status/1535452285056458752 mohon dibantu mas mbak


Jawaban

Secara umum, apabila kita wajib pajak badan yang memberikan penghasilan, seharusnya kita yang melakukan pemotongan dan memberikan bukti potong PPh 23 dan tidak bisa diwakilkan langsung oleh penerima penghasilan atas kewajiban pemotongan tersebut. Beda perlakuan apabila kita bertransaksi dengan instansi pemerintah, oleh karena itu, silakan digali dulu, mengapa “pph sewa nya dari pihak sana yg bayar dan laporkan”? Untuk yang bukti potong tetap terhutang padahal sudah dihapus, coba arahkan WP untu

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M M E᠎ U F
K O R C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S F G B
 
faq/2022/06/13/000158185_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)