faq:2022:06:13:000158063_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dari kawasan bebas mau retur barang ke tlddp.
Jawaban
Pengusaha di KPBPB yang mengeluarkan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e harus m.em.buat PPBJ paling lama pada saat: a. pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud dari KPBPB apabila Barang Kena Pajak tersebut akan dimasukkan kembali; b. pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB apabila pengeluaran Barang Kena Pajak m.erupakan pengeluaran kem.bali Barang Kena Pajak yang sebelum.nya dim
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/13/000158063_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion