faq:2022:06:10:000183679_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau input PBK ke efaktur pajak, kenapa ndk bisa? Jadi posisi spt ppn saya nihil, cm ada kelebihan pajak yg dipbk kan ke ppn masa mei 2022. Jadi mau saya masukan ke bukti bayar ndk bisa. Jadi gimana ya?
Jawaban
Kalau SPT Masa PPN statusnya nihil memang tidak bisa input SPP/PBK (tombolnya warna abu2, ga bisa diklik). Untuk bukti PBK tsb bisa di PBK lagi ke masa yg lain atau kalau mau input hasil PBK di SPT Masa PPN Masa Mei 2022 bisa input di Induk IIB PPN Disetor dimuka, tapi sampaikan juga kalau bagian ini sebenarnya salah satunya untuk penyetoran yang berlebih sehingga nanti SPT nya jadi LB. Untuk PBK sendiri belum ada dasar hukumnya, sehingga ketika WP menginputkan di Induk IIB disarankan untuk konfirmasi ke KPP.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000183679_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion