faq:2022:06:10:000181773_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 25 telat baru mau dibayar masih bisa dikreditkan
Jawaban
bisa saja, namun nanti akan ada sanksi atas keterlambatan pph 25 ini
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000181773_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion