faq:2022:06:10:000159537_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya. Saya bekerja di sebuah perusahaan sewa gedung perkantoran di daerah Jawa Timur. Misal dari 15 lantai gedung, diberikan sewa secara cuma – cuma kepada saudara pemilik gedung 5 lantai. Dalam kasus demikian, saya mau bertanya : 1. Apakah saya wajib membayar PPh 4 ayat 2 atas 5 lantai gedung yang kami sewakan secara cuma cuma tersebut ? Untuk pembayaran sama sekali tidak ada, kecuali pembayaran listrik dari pihak yang kita gratiskan sewa gedungnya tersebut. 2. Jika iya berapa be


Jawaban

1. dipastikan kembali mas apakah memang tidak ada pembayaran dalam bentuk apapun terkait sewa gedung tsb? Jika memang tidak ada ya brrti tidak ada pemotongan pph final atas sewa tsb mas krn tidak ada objeknya. normatif lagi kembalikan ke PP 34/2017, yg menjadi objek adalah “penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan” 2. adanya peraturan terkait persewaan tadi ya mas PP 34/2017 dan bisa jelaskan s

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ U V U​ U
Y Q B Y L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H L J V
 
faq/2022/06/10/000159537_1234.txt · Last modified: (external edit)