User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000159531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pelaporan SPT Tahunan pt perorangan bisa pake eform kah?


Jawaban

Jadi untuk perseroan perorangan dianggap sebagai wajib pajak badan sesuai status badan hukum di PP 8 tahun 2021, lampiran SPT nya nanti juga mengikuti SPT tahunan badan sesuai di PER 02/2019, jadi tetap ada laporan keuangannya (di PP 8 tahun 2021 nya juga disebutkan perseroan perorangan diwajibkan membuat laporan keuangan), jd seharunya bisa mba pakai eform badan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ F᠎ M᠎ E᠎ B
T D J​ P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W M C Q
 
faq/2022/06/10/000159531_1234.txt · Last modified: (external edit)