faq:2022:06:10:000159531_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pelaporan SPT Tahunan pt perorangan bisa pake eform kah?
Jawaban
Jadi untuk perseroan perorangan dianggap sebagai wajib pajak badan sesuai status badan hukum di PP 8 tahun 2021, lampiran SPT nya nanti juga mengikuti SPT tahunan badan sesuai di PER 02/2019, jadi tetap ada laporan keuangannya (di PP 8 tahun 2021 nya juga disebutkan perseroan perorangan diwajibkan membuat laporan keuangan), jd seharunya bisa mba pakai eform badan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000159531_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion