User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000159529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > ada dasar peraturan dan tata cara pelaksanaan pengkreditan PPN KMS nya ga yah bu? mas/mbak ini di lampiran PMK 61 2022 nya kan gaada cara pengkreditan di efakturnya ya, trs wp nya udah ku pandu sebenernya, tp ttp nanya tata cara pengkreditannya, gimana ya?


Jawaban

kalo mau teknis jawabannya gini : Penyetoran PPN atas KMS dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP yang memenuhi ketentuan pengisian SSP merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. PPN yang telah disetor yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Petunjuk pengisiannya dapat dilihat pada ND-668/PJ.02/2022 berikut ya. Pastikan pengisian pada aplikasi e-fak

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A L H S V
Z I B I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L F Q᠎ D A
 
faq/2022/06/10/000159529_1234.txt · Last modified: (external edit)