faq:2022:06:10:000158196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, saat mau buat laporan di fitur layanan di DJP online untuk PPS. Apakah bisa mengganti email media pengiriman token nya ? karena email yg ada dalam layanan fitur PPS beda dengan alamat email yang ada pada profile DJP nya. Jadi ada 2 email. jadi email di layanan PPS nya itu email B, sedangkan di profile DJP nya email A. nah kebetulan email B ini sudah tidak bisa diakses. ini gimana ya mas/mba?
Jawaban
dicek pada sidjp menggunakan email yg digunakan di layanan PPS,di cek pada ereg/ untuk perubahan data email yg digunakan juga sama di layanan PPS.silakan melakukan perubahan data bisa melalui kring pajak atau KPP.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000158196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion