User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000158095_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#50Q: Pertanyaan :1. saya ini mau mengikuti PPS kebijakan 1 & 2 pak/bu, tabungan yg mau di PPS kannya adalah 1 nomor rekening yg sama, nominal yg akan di PPS kan kebijakan 1 yg mau di PPS kan 500 jt, sedangkan kebijakan 2 sebesar 2M pak/bu, pertanyaan saya di kebijakan 2 yg kita PPS kan tetap 2M atau selisihnya 1,5 M (dari 2M dikurangi 500 jt) nya ya pak/bu ? Atau bagaimana ? 2. Masih dengan PPS 1 nomor rekening yg sama pak/bu, tetapi yg kasus ini di kebijakan 1 yg akan di PPS kan nominalnya 20


Jawaban

1. Untuk pps 1 nilainya per 31 desember 2015 Untuk pps 2 adalah nilai perolehan 2. Tergantung perolehan hartanya kapan Dasar pengenaan pajak untuk Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; atau b. harga perolehan, untuk Harta selain kas atau setara kas.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U H X H B
C G X S​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M U L Z
 
faq/2022/06/10/000158095_1234.txt · Last modified: (external edit)