faq:2022:06:10:000158084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q: Izin bertanya, mba/mas. Jika profesi sebagai driver gojek, ketika daftar NPWP memilih jenis pekerjaannya apa ya? Karyawan atau pekerjaan bebas ya? Terimakasih
Jawaban
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2016, pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan da
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000158084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion