User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Tim DJP, Dengan hormat, perkenalkan saya: Ika Julyana (NPWP: 244881496013000) Saya ingin menanyakan perihal Surat Tagihan Pajak. Apabila KPP sudah menerbitkan STP kepada WP misalkan saja terbit tahun 2007. Namun sampai dengan saat ini STP tersebut belum dibayar oleh WP (dikarenakan STP tidak pernah diterima oleh WP) dan KPP pun hingga saat ini belum melakukan penagihan aktif (melalui surat paksa, sita dsb). Apakah hak KPP utk menagih STP tersebut sudah gugur? Sehingga WP tidak perlu lag


Jawaban

terkait penagihan, mengacu ke pasal 22 UU KUP mas

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G L Y A
M U​ G U X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I Q M V
 
faq/2022/06/10/000157983_1234.txt · Last modified: (external edit)