User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157982_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q: https://twitter.com/suaminyasasuke/status/1535164302810030081 Betul, PPS bersifat sukarela dan bukan merupakan kewajiban. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS agar terhindar dari sanksi administrasi (keb. 1) atau diterbitkannya ketetapan pajak/pemeriksaan (keb. 2). ada tambahan apa lagi ya mas mba?


Jawaban

#34A: yang dimaksud dipaksa atau dikenakan denda bagaimana ya, harus jelas maksudnya. Misal WP TA, ditemukan data belum di-TA kan, dan “dihimbau” ikut PPS. Kalau WP gk ikut PPS, maka dapat dikenakan sanksi 200% ketentuan TA. Kalau misal yang dianggap WP itu seperti ini, ya memang ketentuannya begitu. Tapi kan disini WP tidak detil ya jelasinnya, normatif, jika WP tidak ikut PPS, maka berlaku ketentuan umum dan TA bagi WP eks-TA. Kalau mau ditambahkan manfaat PPS boleh Fin.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L B J C᠎ G
W X N A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ C D Y R
 
faq/2022/06/10/000157982_1234.txt · Last modified: (external edit)