User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, WP Badan merupakan pengepul kopra, dan melakukan pembelian langsung dari petani. Apakah atas transaksi tersebut WP wajib lapor PPh Pasal 22 ? Terimakasih


Jawaban

selama transaksinya ini adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. maka dilakukan pemungut pph 22 oleh badan usaha industri atau eksportirnya, namun kalau bukan badan industri atau eksportir maka seharusnya tidak dipungut pph pasal 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J E A T
B G R M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Z J​ K Q
 
faq/2022/06/10/000157963_1234.txt · Last modified: (external edit)