faq:2022:06:10:000157963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, WP Badan merupakan pengepul kopra, dan melakukan pembelian langsung dari petani. Apakah atas transaksi tersebut WP wajib lapor PPh Pasal 22 ? Terimakasih
Jawaban
selama transaksinya ini adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. maka dilakukan pemungut pph 22 oleh badan usaha industri atau eksportirnya, namun kalau bukan badan industri atau eksportir maka seharusnya tidak dipungut pph pasal 22. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion