User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157961_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya pengiriman barang dari Kawasan Berikat ke Pusat Logistik Berikat apa dikenakan PPN? barangnya merupakan barang hasil produksi di kawasan berikat


Jawaban

berdasarkan PP 85 tahun 2015 pasal 14 ayat 3, Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ P W H G
E N O J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E W E E N
 
faq/2022/06/10/000157961_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1