faq:2022:06:10:000157961_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya pengiriman barang dari Kawasan Berikat ke Pusat Logistik Berikat apa dikenakan PPN? barangnya merupakan barang hasil produksi di kawasan berikat
Jawaban
berdasarkan PP 85 tahun 2015 pasal 14 ayat 3, Terhadap pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Berikat, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib membuat faktur pajak yang dibubuhi cap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157961_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion