User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157950_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

premi asuransi yang tidak menerima jasa (hanya bayar premi) tidak terutang PPN, berarti yang terutang ppn offshore hanya pembayaran jasa dan royalti ya?


Jawaban

kalau premi saja tidak ada jasa ga terutang, alo royalti terutang ya ga ada dikecualikan, kalo jasa ni tergantung jasanya apa

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B​ X R H Z
S R A F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O N B W
 
faq/2022/06/10/000157950_1234.txt · Last modified: (external edit)