faq:2022:06:10:000157950_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
premi asuransi yang tidak menerima jasa (hanya bayar premi) tidak terutang PPN, berarti yang terutang ppn offshore hanya pembayaran jasa dan royalti ya?
Jawaban
kalau premi saja tidak ada jasa ga terutang, alo royalti terutang ya ga ada dikecualikan, kalo jasa ni tergantung jasanya apa
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157950_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion