faq:2022:06:10:000157914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah dalam pajak diatur dokumen pendukung dalam pembuatan fp/bupot harus tertanda tangan basah?
Jawaban
bentuk dokumen tidak diatur khusus, elektronik juga boleh
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion