User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157908_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q: Saya mau bertanya pak, perusahaan saya mengakuisi sebuah menara dr PT A, si PT B adalah penyewa menaranya PT A dan PT B membayar sewa ke PT A utk jangka 5 tahun dan sudah dibayar dimuka, ktika kami sudah mengakuisi dan sewanya masih brlaku apakah kami kenakan kembali PPN?


Jawaban

#46A : PPN PPH sudah dibayar full saat bertransaksi dengan PT A, sehingga tidak perlu ada PPN lagi

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X L X Y
E V W F J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X I A C E
 
faq/2022/06/10/000157908_1234.txt · Last modified: (external edit)