faq:2022:06:10:000157908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: Saya mau bertanya pak, perusahaan saya mengakuisi sebuah menara dr PT A, si PT B adalah penyewa menaranya PT A dan PT B membayar sewa ke PT A utk jangka 5 tahun dan sudah dibayar dimuka, ktika kami sudah mengakuisi dan sewanya masih brlaku apakah kami kenakan kembali PPN?
Jawaban
#46A : PPN PPH sudah dibayar full saat bertransaksi dengan PT A, sehingga tidak perlu ada PPN lagi
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157908_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion