faq:2022:06:10:000157884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di ketentuan pmk 196/2021, ada ketentuan kalau sudah menyampaikan SPPH maka tidak bisa melakukan pembetulan SPT tahunan 2016-2020, jika wp ikut kebijakan 1, bisa pembetulan ?
Jawaban
di ketentuan pmk 196/2021 tidak menyebutkan SPPH kebijakan yang mana, namun di pasal 7 ayat 3 nya, arahnya untuk kebijakan 2, jadi kalau ikutnya kebijakan 1 maka seharusnya bisa pembetulan spt 2016-2020
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion