faq:2022:06:10:000157850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengisian kredit pajak dalam negeri ats pph 22 impor pada spt tahunan, untuk nomor bukti potong diisi apa?
Jawaban
Sesuai per 19/2014 pada lampiran diisi dgn nomor bukti potputnya. untuk potput pph 22 yang dibayar sendiri maka diisi dengan kata SSP atau SSPCP
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion