faq:2022:06:10:000157783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat pagi bapak/ibu, sy mau bertanya dimana tempat terutang pph 4(2). Misalkan kami menyewa tempat untuk cabang yang sudah didaftarkan NPWP cabang, tapi alamat penagihan dan pembayaran sewa cabang melalui npwp pusat. PPH 4(2) tertutang di npwp pusat atau npwp cabang? NPWP berada di KPP Pratama
Jawaban
Pusat dan cabang terdaftar di Pratama. Terkait pemotongan PPh 4(2) dikembalikan lagi, siapa pihak yg bertransaksi atau yg menyewa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157783_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion