User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157764_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya?


Jawaban

Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O F O B M
D W T C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X H᠎ J Y
 
faq/2022/06/10/000157764_1234.txt · Last modified: (external edit)