faq:2022:06:10:000157764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada kesalahan dalam Suket TA karena penulisan harta SPT (bukan harta yang diikutkan TA) bagaimana mekanismenya?
Jawaban
Di UU 11/2016 dan PMK 181 memang dibahas pembetulan, namun karena dalam hal ini kesalahannya terkait harta SPT dan bukan harta yang diikutkan TA, baiknya konfirmasi KPP mekanismenya seperti apa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion