User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157729_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami melakukan penjualan ke kawasan berikat, tetapi karena satu dan lain hal kawasan berikat tersebut tutup. sehingga transaksi menjadi jual beli keperusahaan sendiri (tidak dibukakan faktur pajak), tidak ada faktur dan sppb nya kak. kami malah diinstruksikan untuk membuat billing SPCP saja kak, barang masih tetap ada di perusahaan kak. agak bingung memang.. apakah kami perlu menyetorkan PPN kak? dari pihak BC mengatakan dibuatkan billing PPN sepeti biasa kode 41211 100


Jawaban

belum terbit FP.. jawab normatif aja ya.. sepanjang tidak ada penyerahan BKP/ JKP haruse tidak terbit Faktur Pajak.. yang dilapor di spt PPN kan haruse atas faktur pajak nya.. kalo wp sudah bayar, kalo memang itu seharuse tidak terutang, silakan bisa ajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/ 2015, atau Pbk dengan konfirm KPP.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D B E M
U B​ K I​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X M W P
 
faq/2022/06/10/000157729_1234.txt · Last modified: (external edit)