faq:2022:06:10:000157727_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalnya tahun 2020 ada rugi fiskal dan lebih bayar (dilakukan pemeriksaan), sedangkan pemeriksaan belum selesai hingga pembuatan spt tahun 2021, saat buat spt 2021 apakah bisa memakai kompenasasi kerugian fiskal yang di SPT tahun 2020 ? kalau misalnya kompenasasi nya 50jt, lalu thn 2021 laba fiskal 30jt, sy pakai kompennya yang 50jt, berarti sy kn tdk bayar pph apapun, namun stlh terbit pemeriksaan ternyata rugi fiskalnya berubah tdk jadi 50 tpi 10 jt. otomatis sbnrnya sy harusnya cm bole
Jawaban
silakan lakukan pembetulan spt tahunan 2021 untuk menyesuaikan kompensasi rugi 2020 yang bisa dibawa
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157727_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion