User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157711_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau wp npwp gabung dengan istri. penghasilan di atas 60jt, kan pake 1770S. istri memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja, jadi bupotnya diinput di bagian C kan ya? lalu ketika suami ada penghasilan dr satu pemberi kerja namun penghasilannya masih di bawah ptkp dan nilai pph yg dipotong 0, bupotnya perlu diinput di bag C nggak ya? soalnya kalo diinput kolomnya jadi merah.


Jawaban

betul, kalau istri lebih dr 1 pemberi kerja input di c di bupot tidak final, untuk bupot suami kalau 0 krn di bawah ptkp tidak perlu diinput di c karena di eform kolom pph gabisa diisi nol, tapi nanti penghasilan suami tersebut tetep dimasukan ke netto

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G​ O V T
D X W D O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W K Y L F
 
faq/2022/06/10/000157711_1234.txt · Last modified: (external edit)