faq:2022:06:10:000157711_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau wp npwp gabung dengan istri. penghasilan di atas 60jt, kan pake 1770S. istri memiliki penghasilan dari 2 pemberi kerja, jadi bupotnya diinput di bagian C kan ya? lalu ketika suami ada penghasilan dr satu pemberi kerja namun penghasilannya masih di bawah ptkp dan nilai pph yg dipotong 0, bupotnya perlu diinput di bag C nggak ya? soalnya kalo diinput kolomnya jadi merah.
Jawaban
betul, kalau istri lebih dr 1 pemberi kerja input di c di bupot tidak final, untuk bupot suami kalau 0 krn di bawah ptkp tidak perlu diinput di c karena di eform kolom pph gabisa diisi nol, tapi nanti penghasilan suami tersebut tetep dimasukan ke netto
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157711_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion