faq:2022:06:10:000157698_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terlanjur posting pembetulan di ebupot unifikasi. Tp gak jd lapor pembetulan tersebut. Apa harus tetap di lapor atau bisa dihapus? Gimana cara hapusnya?
Jawaban
kalau tidak jadi pembetulan terlanjur posting, secara system tidak ada menu hapusadanya lengkapi dan kirim, jadi di biarkan saja tidak perlu di lapor.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157698_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion