faq:2022:06:10:000157695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: misal WP tahun 2011 ada harta hibah dan ada surat perjanjiannya. tapi belum dimasukkan ke dalam spt. nah itu harus diikutkan PPS apa ga ya min? terkait hibah itu dikecualikan dari objek pajak
Jawaban
#13A: Hibah yang masuk kriteria 4(3) yak pin, memang bukan objek PPh ya, tapi tidak dilarang ikut PPS pin (hasil penegasan internal). Dikembalikan lagi ke WP apakah ikut PPS/Pembetulan SPT selama belum diperiksa ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157695_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion