faq:2022:06:10:000157694_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan terkait daluwarsa pajak disebutkan bahwa daluwarsa 5 tahun, dihitungnya tahun pajak 5 tahun atau 5 tahun dari Perusahaan melaporkan SPT Badannya ?
Jawaban
daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). Jadi patokannya tahun pajak, buka kapan spt di lapor
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157694_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion