faq:2022:06:10:000157671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bunga pinjaman ke bank, apakah pihak yg meminjam harusnya dapat bukti potong?
Jawaban
Tidak, karena pembayaran yg terutang ke bank dikecualikan dari pemotongan pph 23. Kecuali atas bunga deposito/tabungan, dipotong pph 4 ayat (2)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157671_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion