User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Adik dpt tanah dr ortu 2016, pengisian spt sudah dilapor dengan konsultasi AR. Namun di 2020 baru balik nama atas kakak ke adik, KPP mengarahkan ikut PPS karena dianggap harta baru sedangkan itu sdh lama dilapor di spt


Jawaban

Normatif pmk 196/2021, yg menjadi objek PPS adalah perolehan tahun 2016-2020 yg blm dilaporkan dlm SPT. Jika di 2016 dimiliki dan dikuasai oleh adik dan sdh dilapor dlm kolom penghasilan hibah dan kolom harta sampai SPT Tahun 2020, maka atas objek/harta yang sama tsb bukan objek pps. Konsultasi lbh lanjut ke KPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J J P​ O
Q Z O I F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q K F M M
 
faq/2022/06/10/000157659_1234.txt · Last modified: (external edit)