User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157653_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila mengajukan keberatan atas SKPKB namun PPh Terutang tersebut baru dibayarkan setelah pengajuan, ketika keberatan ditolak apakah tetap akan dikenakan sanksi 30% ka? tidak disetujui untuk seluruhnya.


Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang tela

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y S T᠎ Z
O​ A W T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z D A C
 
faq/2022/06/10/000157653_1234.txt · Last modified: (external edit)