User Tools

Site Tools


faq:2022:06:10:000157624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengurangan sanksi dalam STP. di formulirnya ada kolom untuk “telah membayar pajak sebesar…”. dia SPT nya LB, itu diisi apa ? STP atas terlambat buat faktur


Jawaban

itu diisi pajak terutang yg telah dibayar. kalo memang dia sebelumnya tidak ada pajak terutang, itu gak perlu diisi.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ J R R H
V W O R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E O​ N E L
 
faq/2022/06/10/000157624_1234.txt · Last modified: (external edit)