faq:2022:06:10:000157624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengurangan sanksi dalam STP. di formulirnya ada kolom untuk “telah membayar pajak sebesar…”. dia SPT nya LB, itu diisi apa ? STP atas terlambat buat faktur
Jawaban
itu diisi pajak terutang yg telah dibayar. kalo memang dia sebelumnya tidak ada pajak terutang, itu gak perlu diisi.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion