faq:2022:06:10:000157617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada perbedaan nilai harta yg dilaporkan di TA dan di lampiran 8A SPT Tahunan karena penyusutan. Apakah bermasalah?
Jawaban
Atas harta tambahan yg diikutkan TA di Tahun sesuai Surat Keterangan. Tapi secara perpajakan tidak boleh disusutkan/diamortisasi (PMK-118/2016)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/06/10/000157617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion